ADVOKAT Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang memberi tahu Juri Konstitusi Anwar Usman ke Badan Martabat Dewan Konstitusi( MKMK) dikabarkan ke Polda Metro Berhasil. Informan merupakan Muhammad Rullyandi yang ialah saksi pakar Anwar Usman di Majelis hukum Aturan Upaya Negeri( PTUN).
Informasi itu teregister dengan no LP atau B atau 2628 atau V atau 2024 atau SPKT POLDA METRO Berhasil tertanggal 14 Mei 2024. Zico Leonard Djagardo dipolisikan terpaut Artikel 311 KUHP mengenai perbuatan kejahatan kontaminasi julukan bagus.
” Aku selaku masyarakat negeri pastinya merasa dicemarkan julukan bagus aku, ini ialah sesuatu tuduhan tidak cocok dengan kenyataannya,” tutur Rullyandi pada reporter, Jumat( 17 atau 5).
Rullyandi menerangkan kalau dirinya tidak dimohon dengan cara langsung oleh Anwar Usman jadi saksi pakar pada petisi Anwar Usman terpaut pemberhentian dirinya selaku Pimpinan Dewan Konstitusi( MK) yang tengah bergulir.
” Aku tidak dimohon dengan cara langsung oleh Ayah Anwar Usman, Juri MK dalam masalah gugatannya di Majelis hukum Aturan Upaya Negeri Jakarta. Namun aku dimohon oleh daya ketetapannya yang setelah itu aku menemukan kewajiban dari tempat aku membimbing di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya buat mendatangi sidang petisi majelis hukum PTUN Jakarta hal perkara pemberhentian penuntut dalam perihal ini Anwar Usman atas jabatannya selaku pimpinan MK,” ucapnya.
Rullyandi mengatakan dirinya telah ditilik selaku informan di Polda Metro Berhasil. Dalam peliputan yang terdapat, Rullyandi ikut menyertakan sebagian benda fakta.
” Oleh sebab itu bermacam informasi online ini telah aku serahkan pada interogator, serta setelah itu aku berambisi cara ini dapat berjalan dengan handal serta aku memberikan seluruhnya pada interogator kepolisian Polda Metro Berhasil,” imbuhnya.
ADVOKAT Zico Leonard Djagardo
Lebih dahulu dikabarkan, Juri konstitusi Anwar Usman balik dikabarkan ke Badan Martabat Dewan Konstitusi( MKMK) atas asumsi pelanggaran etik terpaut prinsip kelaikan serta sopan santun. Informasi itu dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico berkata, petisi Anwar Usman terpaut pemberhentian dirinya selaku Pimpinan Dewan Konstitusi( MK) tengah bergulir di PTUN.
Dalam sidang di PTUN itu, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi selaku saksi ahlinya. Sementara itu Rullyandi ialah salah satu pihak berperkara di MK dalam bentrokan pileg, selaku daya hukum dari Termohon( KPU).
“ Informan menciptakan 2 masalah dimana Muhammad Rullyandi jadi daya, serta apalagi dalam salah satu masalah Anwar Usman jadi juri panel dari masalah itu,” tutur Zico dalam keterangannya, Senin( 13 atau 5).
Zico menguasai kalau mengajukan petisi serta memperkenalkan pakar ialah independensi tiap masyarakat negeri. Tetapi, ia memperhitungkan seharusnya Anwar Usman dengan kapasitas selaku seseorang juri mengerti hal batasan- batasan individu.
“ Serta wajib menerimanya dengan berkenan batin dan berkelakuan laris searah dengan derajat Dewan. Apakah layak seseorang Juri memohon pelayanan dari seseorang pengacara yang lagi mempunyai masalah yang diadili oleh juri itu,” ucapnya
Viral berita penangkapan korupsi => https://buycheapusa.click/